Kelompok Tani

Kelompok tani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkaan usaha anggota. Keanggotaan kelompok tani berjumlah 20-25 orang atau disesuaikan dengan kondisi lingkungan masyarakat dan usaha taninya. Kelompok tani di Dusun Saradan selalu mengadakan perkumpulan pada tanggal 20 setiap bulannya.